Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan Tahun 1443 H/ 2022 M
Sesuai dengan ketentuan surat edaran Nomor 061.2/4805 tanggal 23 Maret 2022 tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan. Maka surat ini bertujuan untuk peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja. Ketentuan jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan keputusan gubernur kiranya dapat dilaksanakan semestinya oleh para ASN dilingkungan Pemko Langsa. Jadwal jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dari pukul 08:00 pagi hingga pulang kerja pukul 15:00 dengan waktu istirahat dari pukul 12:30 s/d 13:00. Sedangkan pada hari Jumat masuk pada pukul 08:00 hingga 16:00 wib dengan durasi istirahat dari pukul 12:00 s/d 13:30. Inilah ketentuan yang dituangkan dalam surat edaran Gubernur Aceh bagi para ASN selama bulan suci Ramadhan, kiranya menjadi perhatian bersama dan ditaati serta dijalankan dengan baik, jangan ada alasan puasa tidak masuk kerja.
Komentar untuk berita ini